Tawarkan Kemudahan, Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurban secara online menjadi cara baru dalam menjalankan ibadah sehingga memunculkan pertanyaan bagaimana hukum pelaksanaannya.

Kurban secara online menjadi cara baru dalam menjalankan ibadah sehingga memunculkan pertanyaan bagaimana hukum pelaksanaannya.

Pastikan Kurban Online Sesuai Syariat

Setelah mendapatkan kepastian bahwa hukum kurban secara online adalah sah, pemberi kurban harus tetap memastikan ibadah pelaksanaannya sesuai syariat. Untuk itu, ada baiknya orang yang berkurban mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya:

  1. Memilih lembaga pelaksana yang jelas dan terpercaya
  2. Ada akad (niat dan kejelasan)
  3. Waktu penyembelihan sesuai syariat yaitu setelah salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum magrib tanggal 13 Zulhijah
Baca Juga :  Tanpa Olahraga, Inilah 10 Cara Efektif Turunkan Berat Badan

Kelebihan Kurban secara Online

Berkurban secara online merupakan alternatif metode yang praktis bagi masyarakat, terutama jika tidak dapat hadir langsung ke lokasi penyembelihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, penyaluran daging kurban melalui lembaga tertentu yang terpercaya bisa menjangkau masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti daerah pelosok, bahkan luar negeri.

Lembaga terpercaya pun pastinya akan memberikan dokumentasi berupa foto atau video penyembelihan, serta laporan distribusi kepada pemberi kurban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kurban Panti Yatim Indonesia
Penyaluran daging kurban oleh Panti Yatim Indonesia. (Foto: Dok. PYI)

Wajib Tetap Hati-hati

Meski memiliki kelebihan, pemberi kurban wajib untuk berhati-hati dalam memilih lembaga kurban online. Pastikan seluruh proses pelaksanaan sesuai dengan waktu dan ketentuan syariat. Selain itu, pastikan untuk niat kurban sebelum melakukan transaksi pembayaran karena merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan ibadah ini.

Salah satu lembaga kurban online yang telah terdaftar resmi adalah Panti Yatim Indonesia (PYI). Adapun, Panti Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang didirikan berdasarkan SK Kemenag RI No.120 Tahun 2019.

PYI menawarkan beberapa opsi kurban dengan harga yang bervariasi sesuai dengan berat hewannya. Proses transaksinya pun cukup mudah karena bisa dilakukan melalui situs web pantiyatim.or.id/qurban.

Penulis : Naya Elysia Putri

Editor : Tony Fahrizal

Berita Terkait

Bangun Rumah dengan Dana Rp100 juta? Berikut Strateginya
Riset Sebut Berteman dengan Mantan Bisa Jadi Tanda Psikopat
Riset: 86% Gen Z Alami Menu Axiety, Bikin Bingung Mau Makan Apa
Indonesia Punya Sugar Daddy Terbanyak di Asia Tenggara, Kok Bisa?
Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Selingkuh Kedua di Asia
Riset Nyatakan Orang yang Percaya Zodiak Cenderung Kurang Cerdas dan Narsis
Punya Jadwal yang Sangat Padat, Begini Cara Vierratale untuk Jaga Kesehatan
Jangan Sampai Tertipu, Ini 4 Cara Mendeteksi Orang yang Sedang Berbohong

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:28 WIB

Tawarkan Kemudahan, Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Sabtu, 19 April 2025 - 05:56 WIB

Bangun Rumah dengan Dana Rp100 juta? Berikut Strateginya

Jumat, 19 April 2024 - 20:33 WIB

Riset Sebut Berteman dengan Mantan Bisa Jadi Tanda Psikopat

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:43 WIB

Riset: 86% Gen Z Alami Menu Axiety, Bikin Bingung Mau Makan Apa

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:25 WIB

Indonesia Punya Sugar Daddy Terbanyak di Asia Tenggara, Kok Bisa?

Berita Terbaru