Tawarkan Kemudahan, Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurban secara online menjadi cara baru dalam menjalankan ibadah sehingga memunculkan pertanyaan bagaimana hukum pelaksanaannya.

Kurban secara online menjadi cara baru dalam menjalankan ibadah sehingga memunculkan pertanyaan bagaimana hukum pelaksanaannya.

Raria.id – Berada di era digital membuat hampir segala aktivitas dapat dilakukan secara online, termasuk membeli kurban untuk Hari Raya Iduladha yang akhirnya memunculkan pertanyaan bagaimana hukum pelaksanannya dalam Islam.

Secara pengertian, kurban online dalam hal ini merupakan proses berkurban yang dilakukan dengan menyerahkan sejumlah dana kepada lembaga atau platform tertentu. Nantinya, merekalah yang akan membeli, menyembelih, dan mendistribusikan hewan kurban atas nama pemberi kurban, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan tanpa kehadiran langsung pihak yang berkurban.

Baca Juga :  Punya Jadwal yang Sangat Padat, Begini Cara Vierratale untuk Jaga Kesehatan

Dalam fiqih, kurban merupakan ibadah maliyah atau melibatkan harta dengan disertai unsur fisik, yaitu penyembelihan hewan. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sebuah hadis, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. pun pernah mengatakan kepada putrinya, Fatimah, “Hadirilah kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan kurban itu engkau akan mendapat ampunan dari dosa yang engkau perbuat pada permulaan tetesan darahnya,” (HR Al-Hakim, Baihaqi, dan Tabrani).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menyaksikan penyembelian hewan kurban memiliki keutamaan. Namun, hal itu bukan menjadi suatu kewajiban dari proses ibadah ini. Sebab, mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain, dengan syarat niat kurban berasal dari orang yang berkurban.

Hal ini pun telah ditegaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu yang berkurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Penulis : Naya Elysia Putri

Editor : Tony Fahrizal

Berita Terkait

Bangun Rumah dengan Dana Rp100 juta? Berikut Strateginya
Riset Sebut Berteman dengan Mantan Bisa Jadi Tanda Psikopat
Riset: 86% Gen Z Alami Menu Axiety, Bikin Bingung Mau Makan Apa
Indonesia Punya Sugar Daddy Terbanyak di Asia Tenggara, Kok Bisa?
Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Selingkuh Kedua di Asia
Riset Nyatakan Orang yang Percaya Zodiak Cenderung Kurang Cerdas dan Narsis
Punya Jadwal yang Sangat Padat, Begini Cara Vierratale untuk Jaga Kesehatan
Jangan Sampai Tertipu, Ini 4 Cara Mendeteksi Orang yang Sedang Berbohong

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:28 WIB

Tawarkan Kemudahan, Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam?

Sabtu, 19 April 2025 - 05:56 WIB

Bangun Rumah dengan Dana Rp100 juta? Berikut Strateginya

Jumat, 19 April 2024 - 20:33 WIB

Riset Sebut Berteman dengan Mantan Bisa Jadi Tanda Psikopat

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:43 WIB

Riset: 86% Gen Z Alami Menu Axiety, Bikin Bingung Mau Makan Apa

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:25 WIB

Indonesia Punya Sugar Daddy Terbanyak di Asia Tenggara, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Rekomendasi remove background tools online gratis tanpa batas dari Seedbacklink yang bisa digunakan tanpa watermark dan hasil instan.

Techno & Science

Rekomendasi Remove Background Tools Online Gratis Tanpa Batas

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:06 WIB