Raria.id – Berada di era digital membuat hampir segala aktivitas dapat dilakukan secara online, termasuk membeli kurban untuk Hari Raya Iduladha yang akhirnya memunculkan pertanyaan bagaimana hukum pelaksanannya dalam Islam.
Secara pengertian, kurban online dalam hal ini merupakan proses berkurban yang dilakukan dengan menyerahkan sejumlah dana kepada lembaga atau platform tertentu. Nantinya, merekalah yang akan membeli, menyembelih, dan mendistribusikan hewan kurban atas nama pemberi kurban, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan tanpa kehadiran langsung pihak yang berkurban.
Dalam fiqih, kurban merupakan ibadah maliyah atau melibatkan harta dengan disertai unsur fisik, yaitu penyembelihan hewan. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah hadis, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. pun pernah mengatakan kepada putrinya, Fatimah, “Hadirilah kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan kurban itu engkau akan mendapat ampunan dari dosa yang engkau perbuat pada permulaan tetesan darahnya,” (HR Al-Hakim, Baihaqi, dan Tabrani).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa menyaksikan penyembelian hewan kurban memiliki keutamaan. Namun, hal itu bukan menjadi suatu kewajiban dari proses ibadah ini. Sebab, mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain, dengan syarat niat kurban berasal dari orang yang berkurban.
Hal ini pun telah ditegaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu yang berkurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
Penulis : Naya Elysia Putri
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2 Selanjutnya