Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Punya Sertifikat Halal

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual atau retailer produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal, meski menjual produk non halal.

Penjual atau retailer produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal, meski menjual produk non halal.

Pertama, produk yang jelas halal seperti buah dan sayur, atau produk lain yang telah memiliki sertifikat halal tidak memerlukan perlakuan khusus.

Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.

Ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya tetapi bebas babi harus ditangani sedemikian rupa agar tidak mengontaminasi produk yang telah disertifikasi halal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Surakarta Capai Rekor Baru, Bukukan PNBP Rp47 Miliar pada 2024

Selain itu, perusahaan perlu memiliki prosedur tertulis dengan dokumentasi terpelihara,  di antaranya terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.

LPPOM MUI pun menjelaksan bahwa pemerintah melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya telah mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, termasuk jasa retailer atau penjual produk makanan dan minuman.

Penulis : Amanda Pradhitya Warman

Editor : Rozanur Wahyu

Berita Terkait

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya karena Lahannya Dikuasai Bertahun-tahun
Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai
Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025
Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo
Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Patrick Kluivert Janji Tak Akan Abaikan Pemain Lokal: Mereka Jantung Timnas
Kantor Imigrasi Surakarta Capai Rekor Baru, Bukukan PNBP Rp47 Miliar pada 2024
PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:34 WIB

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya karena Lahannya Dikuasai Bertahun-tahun

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:15 WIB

Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:05 WIB

Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:08 WIB

Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:28 WIB

Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru