DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Gibran Bakal Didiskualifikasi?

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU dinyatakan oleh DKPP melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran. Lantas bagaimanakah nasib putra sulung Presiden Jokowi itu? (Foto: VOA)

Ketua KPU dinyatakan oleh DKPP melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran. Lantas bagaimanakah nasib putra sulung Presiden Jokowi itu? (Foto: VOA)

Setelah itu, KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada 25 Oktober 2023. Sehingga, berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 ketika belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. Sebab, revisi tersebut baru ditandatangi pada 3 November 2023.

Keputusan ini pun menuai reaksi keras dari sebagian warganet di berbagai platform media sosial yang meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonannya. Bahkan, kata “Diskualifikasi” sempat menjadi trending atas di platfrom X (Twitter).

Namun, perlu diketahui bahwa hasil putusan DKPP ini hanya bersifat etik bagi individu penyelenggara pemilu dan bukan berkaitan dengan proses pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jazz Goes to Campus 2024 Bakal Hadirkan Bernadya, Juicy Luicy, hingga Raisa

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” tulis DKPP dalam Salinan Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dengan demikian, secara hukum Gibran tidak didiskualifikasi karena DKPP dalam keputusannya tidak menyebutkan bahwa pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu bermasalah.

Penulis : Aida Tannisa

Editor : Rafi Muflih Rabbani

Berita Terkait

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya karena Lahannya Dikuasai Bertahun-tahun
Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai
Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025
Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo
Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Patrick Kluivert Janji Tak Akan Abaikan Pemain Lokal: Mereka Jantung Timnas
Kantor Imigrasi Surakarta Capai Rekor Baru, Bukukan PNBP Rp47 Miliar pada 2024
PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:34 WIB

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya karena Lahannya Dikuasai Bertahun-tahun

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:15 WIB

Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:05 WIB

Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:08 WIB

Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:28 WIB

Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru