Warga Jakarta Minta MK Kabulkan Hak Tidak Beragama di Indonesia

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga Jakarta mengajukan permohonan gugatan ke MK untuk meminta kolom KTP dan KK bisa diisi

Dua warga Jakarta mengajukan permohonan gugatan ke MK untuk meminta kolom KTP dan KK bisa diisi "tidak beragama". (Foto: Sekretariat Kabinet)

Raria.id – Dua warga Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimohonkan untuk bisa diisi dengan “tidak beragama”.

Pemohon gugatan yaitu Raymond Kamil  dan Indra Syahputra memohon agar MK menguji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Tugas Baru Luhut dari Jokowi: Jadi Ketua Tim Pengembangan Industri Game

Kedua pemohon beranggapan bahwa keberadaan aturan tersebut membuat masyarakat yang memilih untuk tidak beragama dipaksa untuk memilih agama tertentu agar bisa memiliki dokumen kependudukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” ujar pendamping para pemohon, Teguh Sugiharto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Penulis : Amanda Ramadhani

Editor : Amanda Pradhitya Warman

Berita Terkait

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya karena Lahannya Dikuasai Bertahun-tahun
Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai
Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025
Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo
Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Patrick Kluivert Janji Tak Akan Abaikan Pemain Lokal: Mereka Jantung Timnas
Kantor Imigrasi Surakarta Capai Rekor Baru, Bukukan PNBP Rp47 Miliar pada 2024
PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:34 WIB

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya karena Lahannya Dikuasai Bertahun-tahun

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:15 WIB

Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:05 WIB

Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:08 WIB

Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:28 WIB

Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru