Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Bonus Hari Raya akan diberikan bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik. Adapun besarannya akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai sebesar 2o% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pemberian pemberian bonus ini tidak boleh menggantikan atau mengurangi hak kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Diana Febrian Dika
Editor : Tony Fahrizal
Halaman : 1 2