Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop, Bagaimana Nasib UMKM yang Jualan Online?

- Penulis

Senin, 25 September 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi melarang penggunaan TikTok Shop sebagai sarana transaksi jual-beli online karena dianggap dapat merugikan UMKM. (Foto: Dok. TikTok)

Pemerintah resmi melarang penggunaan TikTok Shop sebagai sarana transaksi jual-beli online karena dianggap dapat merugikan UMKM. (Foto: Dok. TikTok)

Raria.id – Pemerintah akhirnya secara resmi melarang media sosial apapun, seperti TikTok Shop, sebagai sarana transaksi jual-beli.

Hal tersebuat akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :  Sempat Gagal Move On, Mark Natama Curhat Lewat Single Terluka Menginginkanmu

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, belakangan ini fitur TikTok Shop menjadi ramai diperbincangkan karena dianggap merugikan bagi sebagian UMKM yang berjualan secara offline di beberapa pasar tradisional.

Melalui fitur tersebut, pengguna aplikasi TikTok dapat berbelanja dan bertransaksi secara langsung di platform tersebut ketika tertarik dengan produk yang ditawarkan.

Meski demikian, pemerintah akan tetap mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan media sosial seperti TikTok sebagai sarana promosi yang mengajak calon konsumen untuk melakukan transaksi di platform lain.

Berita Terkait

Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025
Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo
Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Patrick Kluivert Janji Tak Akan Abaikan Pemain Lokal: Mereka Jantung Timnas
Kantor Imigrasi Surakarta Capai Rekor Baru, Bukukan PNBP Rp47 Miliar pada 2024
PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah
Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Bisa Perkuat Timnas saat Lawan Jepang?

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:05 WIB

Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:08 WIB

Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Januari 2025 - 09:34 WIB

Patrick Kluivert Janji Tak Akan Abaikan Pemain Lokal: Mereka Jantung Timnas

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:16 WIB

Kantor Imigrasi Surakarta Capai Rekor Baru, Bukukan PNBP Rp47 Miliar pada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Berita Terbaru

Deretan merek otomotif ternama di Tanah Air akan merilis varian terbaru mereka di acara IIMS 2025 yang digelar di JIEXpo Kemayoran Jakarta. (Foto: Dok. Dyandra Promosindo)

National News

Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025

Minggu, 9 Feb 2025 - 15:05 WIB