MA Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada Jakarta?

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan MA soal revisi syarat usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur dianggap banyak pihak akan memuluskan jalan Kaesang.

Keputusan MA soal revisi syarat usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur dianggap banyak pihak akan memuluskan jalan Kaesang.

Namun, isu pencalonan itu terhalang oleh Peraturan KPU No. 9 tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mensyaratkan usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Sertifikat Keturunan Nabi Ditangkap, 6 Orang Telah Jadi Korban

Jika dilihat dari jadwal Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dan penetapan pasangan calon rencananya dilaksanakan pada Agustus hingga September. Di waktu tersebut, Kaesang baru menginjak usia 29 tahun. Sedangkan, ia baru akan berusia 30 tahun di bulan Desember.

Kejadian ini mirip dengan sang kakak, Gibran Rakabuming Raka, yang juga terhalang usia saat mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden. Namun, aturan tersebut direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Gibran bisa berpasangan dengan Prabowo Subianto hingga akhirnya terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Aida Tannisa

Editor : Rozanur Wahyu

Berita Terkait

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya karena Lahannya Dikuasai Bertahun-tahun
Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai
Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025
Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo
Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Patrick Kluivert Janji Tak Akan Abaikan Pemain Lokal: Mereka Jantung Timnas
Kantor Imigrasi Surakarta Capai Rekor Baru, Bukukan PNBP Rp47 Miliar pada 2024
PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:34 WIB

BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya karena Lahannya Dikuasai Bertahun-tahun

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:15 WIB

Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:05 WIB

Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:08 WIB

Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:28 WIB

Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru