Dianggap Kelebihan Bayar Gaji, Pensiunan Guru TK di Jambi Ditagih Rp75 Juta

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pensiunan guru TK negeri di Jambi diminta mengembalikan Rp75 juta ke pemerintah karena dianggap menerima kelebihan gaji. (Foto: kompas.com)

Seorang pensiunan guru TK negeri di Jambi diminta mengembalikan Rp75 juta ke pemerintah karena dianggap menerima kelebihan gaji. (Foto: kompas.com)

Raria.id – Seorang pensiunan guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam Jambi yang bernama Asniati harus mengembalikan dana senilai Rp75 Juta kepada pemerintah karena dianggap ada kelebihan gaji selama 2 tahun.

Gaji itu harus Asniati kembalikan lantaran ia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tetapi tetap menerima gaji selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga :  Yovie & Nuno Kenalkan Formasi Barunya Lewat Single Misal

Meskipun begitu, ia mengeklaim tak tahu tentang persoalan tersebut. Sebab, data Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) menyebut Asniati pensiun di usia 60 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat mengurus berkas pensiunannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ia justru disebut telah pensiun saat usia 58 tahun.

“Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu Ibu (Asniati) memang 60 tahun. Namun, di BKD ibu (Asniati) dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya,” ujarnya pada Selasa (2/7/2024).

Penulis : Geishia Alen Tie

Editor : Tony Fahrizal

Berita Terkait

Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai
Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025
Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo
Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Patrick Kluivert Janji Tak Akan Abaikan Pemain Lokal: Mereka Jantung Timnas
Kantor Imigrasi Surakarta Capai Rekor Baru, Bukukan PNBP Rp47 Miliar pada 2024
PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
DPRD Jakarta Usul Kantin Sekolah Dikenakan Retribusi demi Naikkan Pemasukan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:15 WIB

Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:05 WIB

Toyota, Hyundai, hingga BYD Bakal Rilis Mobil Baru di IIMS 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:08 WIB

Erick Thohir dan Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Awal Pemerintahan Prabowo

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:28 WIB

Serangga seperti Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Januari 2025 - 09:34 WIB

Patrick Kluivert Janji Tak Akan Abaikan Pemain Lokal: Mereka Jantung Timnas

Berita Terbaru

Rekomendasi remove background tools online gratis tanpa batas dari Seedbacklink yang bisa digunakan tanpa watermark dan hasil instan.

Techno & Science

Rekomendasi Remove Background Tools Online Gratis Tanpa Batas

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:06 WIB