Saat ini, polisi telah menangkap belasan orang dan menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka. Keduanya yaitu Y, seseorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan, dan MYT selaku Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Y mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya dan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, MYT berperan memberikan perintah untuk menduduki lahan tersebut dan menyewakannya dengan menarik pungutan liar.
“MYT memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” sambungnya.
Penulis : Sharen Eunike Astoria
Editor : Diana Febrian Dika
Halaman : 1 2