Raria.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke pihak kepolisian atas dugaan pendudukan sepihak atas lahan milik negara di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Mereka menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare dengan alasan tanah tersebut milik ahli waris. Padahal, lahan itu tercatat secara sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Pendudukan lahan secara sepihak ini pun membuat proyek pembangunan gedung arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023 menjadi terhambat hingga saat ini karena adanya gangguan dari ormas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka pun membangun markas serta memasang papan besar bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris” dengan mengatasnamakan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya di lahan BMKG.
Tak hanya itu, oknum ormas tersebut juga diduga melakukan praktik sewa lahan milik negara itu secara berbayar kepada pihak lain untuk dijadikan tempat berjualan.
Kasus pendudukan lahan ini pun sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, termasuk mendalami aliran dana yang ada.
Penulis : Sharen Eunike Astoria
Editor : Diana Febrian Dika
Halaman : 1 2 Selanjutnya