Usai Dapatkan Dana Rp 28 Triliun, Ini Langkah Grab Selanjutnya

- Penulis

Jumat, 3 Agustus 2018 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ke depannya, Grab akan menggunakan dana tersebut untuk memperluas jangkauan layanan O2O yang tersedia di Asia Tenggara untuk menjadi aplikasi prioritas pengguna termasuk di Indonesia.

Saat ini, Grab telah mengantongi lebih dari 7,1 juta wirausahawan mikro pada platform-nya, yang lebih dari separuhnya berada di Indonesia.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, IFRA Hybrid Business Expo 2021 Siap Bangkitkan Industri Waralaba Tahun Ini

Grab juga telah bermitra dengan dompet digital Ovo untuk mengimplementasikan transaksi non-tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun layanan pesan antar makanan GrabFood juga telah tumbuh drastis dan melayani 28 kota dan berkembang ke kota-kota lain di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Bangun Rumah dengan Dana Rp100 juta? Berikut Strateginya
Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai
PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi
Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina
Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan
Prabowo Batal Penuhi Janji Gibran Bentuk Badan Penerimaan Negara
RAPBN 2025: Anggaran Polri Rp126 Triliun, Lebih Tinggi dari Kemenkes
Siap-Siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pemerintah Ini

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:56 WIB

Bangun Rumah dengan Dana Rp100 juta? Berikut Strateginya

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:15 WIB

Prabowo Minta Driver Ojol Diberikan Bonus Hari Raya Berupa Uang Tunai

Sabtu, 23 November 2024 - 10:49 WIB

PPN Bakal Jadi 12 Persen, Pemerintah Janji Alokasikan Untuk Bansos dan Subsidi

Senin, 4 November 2024 - 17:33 WIB

Petinggi Gerindra Simon Aloysius Ditetapkan Jadi Dirut Pertamina

Jumat, 1 November 2024 - 15:18 WIB

Wamenkeu Anggito Sebut Judi Online Berpotensi Dikenakan Pajak Penghasilan

Berita Terbaru